Form Isian Pendaftaran Jaminan Fidusia
Tanda (*) Wajib Diisi
A. Identitas Pemberi Fidusia
Biodata Pemberi Fidusia (pemilik benda yang menjadi jaminan fidusia)
B. Identitas Penerima Fidusia
Tambah Data
#
Nama
NPWP
No. Telepon
Jenis
Aksi
E. Uraian Obyek Jaminan Fidusia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Pasal 3
Undang-undang ini tidak berlaku terhadap hak tanggungan, hipotek atas kapal dan pesawat terbang,
dan gadai.
Sebelum melakukan pendaftaran obyek jaminan fidusia, agar melakukan pengecekan obyek pada
Pencarian Data Jaminan Fidusia untuk menghindari pendaftaran jaminan fidusia ganda.
Isi uraian obyek sesuai dokumen bukti kepemilikan.
Kategori Obyek *
-- pilih --
Obyek Berserial Nomor
Obyek Tidak Berserial Nomor